Nasional
Beranda » Berita » Mensesneg Soal RUU Polri: Harus Perkuat Tugas Pengayom

Mensesneg Soal RUU Polri: Harus Perkuat Tugas Pengayom

Mensesneg Soal RUU Polri: Harus Perkuat Tugas Pengayom
Mensesneg Soal RUU Polri: Harus Perkuat Tugas Pengayom

Media Pendidikan – 06 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati 20 daftar inventaris masalah atau DIM yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah perkuatan tugas pengayom dalam RUU Polri.

Mesesneg, yang merupakan singkatan dari Menteri Sekretaris Negara, menekankan pentingnya perkuatan tugas pengayom dalam RUU Polri. Menurut mereka, pengayom memiliki peran kunci dalam menjalankan tugas pencegahan dan penindakan kejahatan.

Baca juga:

RUU Polri yang akan diselesaikan pada akhir tahun ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kepolisian di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga:

Revisi RUU Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepolisian di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *