Media Pendidikan – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – BNI (Bank Negara Indonesia) bersama Gereja Aek Nabara kini berada di titik kritis setelah pengadilan menetapkan bahwa uang sebesar Rp28 miliar harus dikembalikan secara bertahap. Keputusan ini menyertakan penetapan mantan kepala kas gereja sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana.
Kasus ini bermula pada akhir 2022 ketika BNI melaporkan adanya transaksi tidak wajar yang melibatkan rekening gereja. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan selisih dana yang signifikan, memicu penyelidikan kepolisian dan KPK. Pada September 2023, KPK mengajukan tuntutan terhadap eks kepala kas yang diduga mengalihkan dana gereja ke rekening pribadi dan pihak ketiga.
Tahap Pengembalian Dana
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada 12 Maret 2026 yang mewajibkan BNI serta pihak gereja mengembalikan total Rp28 miliar dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar dijadwalkan selesai pada akhir Juni 2026, tahap kedua Rp9 miliar pada Desember 2026, dan sisanya Rp9 miliar pada akhir 2027. BNI menyatakan komitmennya untuk mematuhi jadwal tersebut.
“Kami berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap sesuai putusan pengadilan, demi menjaga kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan,” ujar juru bicara BNI dalam konferensi pers pada 15 April 2026.
Gereja Aek Nabara, yang berlokasi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, juga berperan dalam proses restitusi. Pihak gereja telah menyiapkan mekanisme verifikasi penerima manfaat, terutama komunitas yang terdampak secara langsung oleh kehilangan dana.
Selama proses penyelidikan, auditor independen menemukan bahwa dana yang hilang sebagian besar berasal dari sumbangan pembangunan gereja dan program sosial. Jumlah tersebut setara dengan anggaran tahunan BNI untuk program CSR di wilayah tersebut.
Penetapan Tersangka
Eks kepala kas, yang bernama Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2026. Penetapan ini didasarkan bukti transfer elektronik yang menunjukkan aliran dana dari rekening gereja ke akun pribadi Hadi dan rekannya. Hadi kini berada di tahanan rumah dengan syarat tidak meninggalkan wilayah kerja kepolisian.
Selain Hadi, dua orang rekanannya juga dijadikan tersangka tambahan, namun proses penyidikan masih berlangsung. KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh penting dalam menegakkan integritas keuangan lembaga keagamaan.
Dengan keputusan pengembalian dana, BNI berharap dapat memperbaiki citra bank di mata publik. Sementara gereja Aek Nabara berusaha memulihkan kembali kepercayaan jemaat melalui transparansi penuh dalam penggunaan sisa dana yang masih ada.
Pengembalian dana secara bertahap diharapkan dapat memberikan ruang bagi kedua belah pihak menyiapkan mekanisme distribusi yang tepat, sekaligus menghindari tekanan keuangan yang berlebih pada satu periode. Pengawasan lebih ketat terhadap transaksi internal BNI dan lembaga keagamaan kini menjadi agenda prioritas regulator.
Ke depan, pihak berwenang berjanji akan memperkuat regulasi anti‑pencucian uang khususnya pada lembaga keagamaan, guna mencegah terulangnya kasus serupa.


Komentar