Nasional
Beranda » Berita » Kasus Air Keras terhadap Andrie Yunus: Berkas Tertutup Diserahkan ke Oditurat Militer, 4 Prajurit TNI Siap Menghadapi Sidang

Kasus Air Keras terhadap Andrie Yunus: Berkas Tertutup Diserahkan ke Oditurat Militer, 4 Prajurit TNI Siap Menghadapi Sidang

Kasus Air Keras terhadap Andrie Yunus: Berkas Tertutup Diserahkan ke Oditurat Militer, 4 Prajurit TNI Siap Menghadapi Sidang
Kasus Air Keras terhadap Andrie Yunus: Berkas Tertutup Diserahkan ke Oditurat Militer, 4 Prajurit TNI Siap Menghadapi Sidang

Media Pendidikan – 08 April 2026 | Pusat Operasi (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 7 April 2026 resmi melimpahkan berkas perkara yang telah ditutup mengenai serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Oditurat Militer II-07 di Jakarta. Langkah itu menandai tahapan akhir proses penyelidikan militer sebelum empat prajurit TNI yang diduga melakukan penyiraman tersebut dihadapkan pada persidangan.

Insiden terjadi pada 12 Maret 2026 di sebuah kawasan komersial di Jakarta Barat, ketika Andrie Yunus tengah melakukan wawancara dengan sejumlah wartawan terkait aksi-aksi penegakan hak asasi manusia. Tanpa peringatan, empat anggota satuan khusus TNI yang berada dalam posisi pengamanan mendekat dan menyemprotkan cairan berwarna putih yang kemudian teridentifikasi sebagai air keras. Luka bakar ringan pada wajah dan lengan kiri korban tercatat, meskipun tidak mengancam jiwa.

Baca juga:

Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), dikenal sebagai tokoh kritis terhadap kebijakan keamanan dalam negeri. Sebagai aktivis hak asasi manusia, ia kerap mengkritisi prosedur penegakan hukum militer dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Serangan ini memicu keprihatinan luas di kalangan LSM, media, dan masyarakat sipil.

KontraS serta beberapa organisasi hak asasi manusia menilai tindakan penyiraman air keras sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis. Pada konferensi pers yang digelar pada 15 Maret 2026, juru bicara KontraS menegaskan bahwa kejadian tersebut harus diproses secara adil dan transparan, serta menuntut pertanggungjawaban penuh dari aparat militer yang terlibat. “Kami menolak segala bentuk kekerasan yang diarahkan pada pejuang hak asasi manusia. Penegakan hukum harus bersifat independen, tidak memihak,” ujar juru bicara tersebut.

Istilah “berkas tertutup” dalam konteks militer berarti bahwa proses penyelidikan telah selesai dan tidak lagi terbuka untuk penambahan bukti baru, kecuali ada permohonan khusus. Penyerahan berkas ke Oditurat Militer II-07 menandakan bahwa penyelidikan internal telah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer yang dapat dijatuhi sanksi pidana militer.

Baca juga:

Puspom TNI dalam pernyataannya menyebutkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan langsung empat prajurit yang berada di satuan patroli khusus. “Berkas telah kami serahkan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Kami menegaskan komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan keadilan, termasuk terhadap anggota yang melanggar hukum,” demikian kata juru bicara Puspom.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Sebelumnya, insiden serupa yang menimpa aktivis atau jurnalis jarang mencapai tingkat pengadilan militer, melainkan diserahkan kepada peradilan umum. Keputusan untuk menuntut prajurit melalui jalur militer menimbulkan perdebatan tentang independensi peradilan militer dan perlindungan hak asasi manusia.

Para pengamat hukum menilai bahwa proses persidangan dapat menjadi indikator sejauh mana institusi militer menghormati prinsip akuntabilitas. “Jika putusan mengedepankan keadilan dan transparansi, hal ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum militer,” ujar salah satu dosen hukum di Universitas Indonesia.

Baca juga:

Dengan berkas kini berada di tangan Oditurat Militer II-07, mata publik menantikan hasil persidangan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan di atas posisi. Keputusan akhir nantinya akan menjadi tolok ukur bagi upaya penegakan hukum yang adil di tengah tantangan keamanan nasional.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *