Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Polisi menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, dan menangkap 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap, sebagian besar mereka bertindak sebagai pengawas penjualan narkoba atau sniper di kampung tersebut.
Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba di kampung narkoba Gang Langgar tersebut beredar secara terstruktur dan terorganisir.
Para tersangka yang ditangkap di Gang Langgar adalah Ade Saputra Alias Ayam Jago (33), Tri Pamungkas (29), Muhammad Tamrin alias Ipin (42), Asrheel (37), Muhammad Aswin alias Wiwin (26), Muhammad Ical, Mustafa alias Mus (55), Kamarudin alias Dores (26), dan Idham Halid (46).
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap bandar narkoba bernama Firnandes alias Nando. Ia ditangkap di kamar Hotel Fugo Samarinda.
Berdasarkan keterangan Firnandes, lapak narkoba di Gang Langgar merupakan milik seseorang bernama H Endi. Polisi mendatangi rumahnya dan ditemukan tersangka Tri Pamungkas yang sempat kabur saat penggerebekan.
Sebanyak 15,2 gram sabu dan berbagai alat komunikasi seperti HT dan handphone turut disita.


Komentar