Media Pendidikan – 20 April 2026 | Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, pada Rabu (19/04/2026) memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik tentang penggunaan istilah “syahid” saat ibadah di masjid. Penjelasan tersebut disampaikan di Masjid Al‑Ikhlas, Jakarta, setelah sejumlah netizen dan tokoh agama menyoroti komentar yang dianggap sensitif.
Pernyataan awal JK muncul dalam sebuah ceramah singkat ketika ia mengajak jamaah berdoa bersama. Ia menyebut kata “syahid” sebagai bagian dari bahasa sehari‑hari yang sering dipakai oleh jamaah setempat. Menanggapi kecaman publik, JK menegaskan bahwa ia menyesuaikan bahasa dengan kebiasaan jamaah di masjid, bukan untuk menyinggung nilai keagamaan manapun.
Detail Klarifikasi
Dalam wawancara singkat setelah ceramah, JK mengungkapkan, “Saya menyesuaikan bahasa saya dengan jamaah di masjid, karena istilah tersebut memang sudah menjadi bagian dari percakapan mereka sehari‑hari. Tidak ada maksud untuk merendahkan makna asli kata itu.” Ia menambahkan bahwa istilah tersebut sering dipakai secara informal untuk mengekspresikan rasa hormat kepada para pejuang atau pahlawan, bukan dalam konteks religius yang sensitif.
Komentar ini mendapat sorotan luas di media sosial, dengan lebih dari 120 ribu komentar dalam 24 jam pertama. Sebagian besar mengkritik penggunaan istilah tersebut, mengingat konteks politik dan keamanan yang sedang berlangsung di beberapa wilayah Indonesia. Namun, ada pula yang mendukung JK, menyatakan bahwa bahasa lokal memang memiliki nuansa berbeda.
Selain klarifikasi, JK juga menekankan pentingnya dialog antar‑umat. “Kita harus saling menghargai perbedaan bahasa dan budaya, agar tidak menimbulkan gesekan yang tidak perlu,” ujarnya. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat dapat melihat konteks sebenarnya tanpa memperkeruh suasana.
Polemik ini muncul bersamaan dengan peningkatan sensitivitas terhadap istilah‑istilah yang berkaitan dengan agama dalam wacana publik. Pemerintah pusat telah menyiapkan pedoman penggunaan bahasa yang mengedepankan toleransi, meski belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan istilah “syahid” dalam konteks non‑religius.
Sejumlah tokoh agama, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), menanggapi dengan menyarankan agar publik figur memperhatikan dampak kata‑kata yang diucapkan di ruang publik. “Kata memiliki kekuatan, dan penggunaannya harus dipertimbangkan secara matang,” kata Ketua MUI dalam sebuah pernyataan resmi.
Dengan klarifikasi ini, JK berharap perdebatan dapat mereda dan fokus kembali pada agenda pembangunan nasional yang menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap terhadap nilai‑nilai kebangsaan dan keagamaan, melainkan hanya upaya menyesuaikan bahasa dengan kebiasaan lokal.


Komentar