Pendidikan
Beranda » Berita » JPPI: Pempus Bisa Kelola PAUD-SMA di RUU Sisdiknas

JPPI: Pempus Bisa Kelola PAUD-SMA di RUU Sisdiknas

JPPI: Pempus Bisa Kelola PAUD-SMA di RUU Sisdiknas
JPPI: Pempus Bisa Kelola PAUD-SMA di RUU Sisdiknas

Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga mengusulkan konsep desentralisasi asimetris dalam RUU Sisdiknas.

JPPI menyatakan pendapatnya bahwa pemerintah daerah dapat bertindak sebagai pemimpin dalam mengelola pendidikan pada tingkat PAUD hingga SMA, yang merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca juga:

Berdasarkan konsep desentralisasi asimetris, pemerintah daerah akan memiliki lebih banyak kebebasan dalam mengelola pendidikan, termasuk dalam hal penganggaran, sumber daya, dan kebijakan.

Baca juga:

Tidak hanya itu, konsep ini juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pendidikan, sehingga akan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Baca juga:

JPPI juga mengingatkan bahwa perlu adanya perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat dalam mendukung percepatan implementasi desentralisasi asimetris di tingkat PAUD hingga SMA, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *