Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Jaksa penuntut telah menuntut 18 tahun penjara bagi mantan menteri pendidikan Nadiem Anwar Makarim karena dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di sekolah-sekolah Indonesia.
Mantan menteri pendidikan yang menjabat pada tahun 2019-2021 ini didakwa telah melakukan tindakan korupsi yang melibatkan pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,2 triliun.
Penuntutan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan berlanjut ke pengadilan.
Di sisi lain, Nadiem Makarim telah menolak segala tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa dirinya telah melakukan semua tindakan secara transparan dan sesuai dengan regulasi.
Pengadilan akan menentukan kebenaran tuduhan korupsi ini.
Sebagai informasi, pengadaan Chromebook ini merupakan salah satu proyek besar yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019.
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan akses siswa terhadap teknologi informasi dan komunikasi di sekolah-sekolah.


Komentar