Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Jaksa KPK menilai bahwa Dedi Congor, seorang pejabat Bea Cukai, telah menerima suap sebesar Rp30 miliar dari John Field dan dua terdakta lainnya terkait kasus suap Rp91 miliar.
Dedi Congor dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh jaksa KPK.
Baca juga:
Kasus suap Rp91 miliar ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah melibatkan beberapa pejabat tinggi di Bea Cukai.
Baca juga:
Keputusan jaksa KPK ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan integritas di lingkungan Bea Cukai.
Baca juga:


Komentar