Media Pendidikan – 16 April 2026 | Yogyakarta, 16 April 2026 – Pada hari Kamis, 16 April 2026, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka sejumlah titik layanan SIM Keliling serta kantor pelayanan stasioner untuk membantu warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati batas akhir. Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama di kantor pusat.
Program layanan keliling ini menampilkan armada mobil yang dilengkapi fasilitas administrasi lengkap, memungkinkan pemilik SIM yang berada di wilayah pinggiran atau pusat kota untuk mengakses layanan secara langsung. Selain armada keliling, beberapa kantor pelayanan tetap di pusat kota juga tetap melayani perpanjangan SIM pada hari yang sama. Kedua jenis layanan ini beroperasi bersamaan untuk menurunkan antrean dan mempercepat proses verifikasi data pemohon.
“Bagi warga Yogyakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, hari ini Kamis 16 April 2026, terdapat beberapa titik pelayanan SIM Keliling dan layanan stasioner yang bisa Anda akses untuk melakukan perpanjangan,” demikian keterangan resmi yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DIY. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen daerah dalam mempermudah akses layanan publik, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas.
Pelayanan SIM Keliling biasanya menjangkau lima wilayah utama: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. Masing‑masing titik dilengkapi dengan petugas verifikasi, mesin cetak kartu baru, serta fasilitas pembayaran elektronik. Warga cukup membawa KTP, foto terbaru, serta SIM lama untuk proses perpanjangan yang diperkirakan selesai dalam 30 menit.
Di sisi lain, kantor pelayanan stasioner yang berlokasi di kantor Samsat Yogyakarta tetap membuka loket khusus perpanjangan SIM pada jam kerja normal, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Layanan ini menyasar pemohon yang lebih memilih proses tatap muka di kantor pusat, dengan fasilitas antrian online yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Pemerintah Daerah.
Statistik Dinas Perhubungan DIY menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat sekitar 120 ribu pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis pada kuartal pertama 2026. Dengan menambahkan layanan keliling, diharapkan setidaknya 30% dari total pemohon dapat menyelesaikan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor utama, sehingga mengurangi beban operasional dan mempercepat pelayanan.
Warga yang berencana memanfaatkan layanan ini disarankan untuk memeriksa jadwal keberadaan armada SIM Keliling melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan atau menelusuri aplikasi layanan publik DIY. Informasi jadwal biasanya diperbarui setiap pagi, memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Secara keseluruhan, penyediaan layanan SIM Keliling bersamaan dengan kantor pelayanan tetap pada tanggal 16 April 2026 menjadi langkah strategis DIY dalam meningkatkan efisiensi birokrasi dan memberikan kemudahan bagi pengendara. Pemerintah daerah menegaskan bahwa program serupa akan terus dioptimalkan pada bulan‑bulan berikutnya, menyesuaikan dengan kebutuhan dan volume permohonan perpanjangan SIM di wilayah tersebut.


Komentar