Ekonomi
Beranda » Berita » Indonesia Beri Keringanan Zero‑Tarif LPG dan Plastik Selama Enam Bulan

Indonesia Beri Keringanan Zero‑Tarif LPG dan Plastik Selama Enam Bulan

Indonesia Beri Keringanan Zero‑Tarif LPG dan Plastik Selama Enam Bulan
Indonesia Beri Keringanan Zero‑Tarif LPG dan Plastik Selama Enam Bulan

Media Pendidikan – 28 April 2026 | JAKARTA, 28 April 2026 – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan keringanan tarif impor nol persen untuk gas cair (LPG) dan beberapa bahan baku plastik selama enam bulan, sebagai upaya menahan kenaikan harga yang dipicu tekanan pasokan global.

Harga LPG dan produk plastik mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, seiring dengan gangguan rantai pasok internasional dan meningkatnya biaya produksi. Kenaikan tersebut berdampak pada industri petrokimia serta konsumen rumah tangga yang bergantung pada bahan bakar dan kemasan plastik.

Baca juga:

Koordinator Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan dalam konferensi pers, “Kami memberikan keringanan zero‑tarif selama enam bulan untuk LPG dan bahan baku plastik guna meredam kenaikan harga,” menambahkan bahwa langkah ini khusus ditujukan bagi sektor petrokimia yang sedang menghadapi kesulitan.

Baca juga:

Kebijakan ini mencakup impor LPG serta bahan baku plastik tertentu yang digunakan dalam produksi barang konsumsi dan industri. Dengan menghilangkan beban tarif, diharapkan produsen dapat menurunkan harga jual akhir, sekaligus menjaga stabilitas pasokan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan harga untuk memastikan manfaat kebijakan dirasakan secara merata.

Baca juga:

Jika berhasil, keringanan tarif ini dapat menurunkan biaya produksi hingga beberapa persen, memberikan ruang bagi industri untuk beroperasi lebih efisien dan membantu konsumen mengurangi beban pengeluaran bulanan. Pemerintah menegaskan akan meninjau kembali kebijakan ini setelah periode enam bulan berakhir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *