Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Imipas, sebuah modus penyalagunaan Visanya Orang Asing (VoA) yang telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Teranyar, 25 warga negara Cina telah menyalahgunakan izin tinggal dan VoA untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia.
Berdasarkan laporan yang diterima, para pelaku ini telah menggunakan VoA yang mereka miliki untuk membuka usaha fotografi dan videografi, serta menjual hasil kerjaan mereka kepada pelanggan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa VoA yang dimiliki oleh para pelaku ini tidak lagi digunakan untuk tujuan aslinya, yaitu untuk kegiatan pariwisata.
Imipas modus penyalagunaan VoA ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa VoA yang dimiliki oleh para pelaku ini tidak lagi digunakan untuk tujuan aslinya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan surveilans dan pengawasan terhadap warga negara Cina yang memiliki VoA. Mereka juga telah menambahkan sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan VoA mereka.


Komentar