Media Pendidikan – 17 Mei 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon jemaah haji non-prosedural selama musim haji tahun ini. Mayoritas menggunakan visa kerja atau iqomah untuk masuk ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika, mengatakan penundaan dilakukan sebagai upaya mencegah praktik haji non-prosedural.
"Berbicara haji non-prosedural sebagaimana mungkin juga tersampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, bahwa haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89," kata Galih saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta.
Galih mengungkapkan, penindakan terbaru dilakukan dua hari lalu terhadap 32 orang calon jemaah. "Modusnya bermacam-macam, tapi umumnya menggunakan visa kerja ataupun Iqomah, yang mana mungkin ya itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun pada akhirnya tujuan utamanya adalah haji," ujarnya.
Adapun, Galih menjelaskan ada beberapa calon jemaah haji non-prosedural yang berangkat dengan menggunakan jalur terbang komersil.
"Jadi menggunakan flight biasa, flight komersil di T2 ataupun T3," tambahnya. "Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia, habis itu ke tempat kerja. Nanti dari situ dia baru apply visa gitu," jelasnya.
Galih menegaskan, jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji harus menggunakan visa haji resmi dan terdaftar secara prosedural agar tak mengalami masalah saat masuk ke Arab Saudi.


Komentar