Internasional
Beranda » Berita » Imigrasi Indonesia Berlakukan Kebijakan Bridging Visa untuk Permudah Izin Tinggal WNA

Imigrasi Indonesia Berlakukan Kebijakan Bridging Visa untuk Permudah Izin Tinggal WNA

Imigrasi Indonesia Berlakukan Kebijakan Bridging Visa untuk Permudah Izin Tinggal WNA
Imigrasi Indonesia Berlakukan Kebijakan Bridging Visa untuk Permudah Izin Tinggal WNA

Media Pendidikan – 19 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia meluncurkan kebijakan izin tinggal peralihan, atau yang dikenal dengan Bridging Visa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 dan memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Visa On Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk mengajukan izin tinggal tanpa harus keluar dari Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan atau pengajuan alih status dapat diajukan oleh pemohon paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Baca juga:

“Seluruh proses pengajuan Bridging Visa dilakukan secara daring atau online melalui portal resmi E-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi dengan alamat evisa.imigrasi.go.id,” kata Anggi Wicaksono. Ia menambahkan bahwa kebijakan Bridging Visa merupakan komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.

Baca juga:

Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. “Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *