Media Pendidikan – 28 April 2026 | Menjelang Idul Adha, muncul tren baru di kalangan masyarakat Indonesia: membeli hewan kurban melalui layanan paylater atau pinjaman online (pinjol). Praktik ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai legalitasnya dalam perspektif syariah, terutama ketika ibadah kurban dibiayai dengan dana yang belum dibayar lunas.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan baru: bagaimana hukum berkurban dengan dana utang? Apakah ibadahnya tetap sah, dan apakah cara tersebut dianjurkan dalam Islam? Pertanyaan tersebut menjadi sorotan utama setelah sejumlah media melaporkan peningkatan penggunaan fasilitas kredit konsumen untuk keperluan kurban.
Para ulama dan pakar fiqh menanggapi perdebatan ini dengan meninjau dua aspek utama: niat (niyyah) pelaku dan sumber dana. Dari sudut pandang niat, bila tujuan utama tetap untuk melaksanakan ibadah kurban yang diwajibkan, sebagian ulama berpendapat bahwa sah secara hukum agama, asalkan tidak ada unsur penipuan atau riba yang menambah beban keuangan. Namun, sebagian lainnya menekankan bahwa penggunaan dana berbunga (riba) dapat menodai kesucian ibadah, sehingga dianjurkan untuk menghindari pinjaman berbunga.
“Jika dana yang dipinjam tidak mengandung riba, maka kurban tetap dapat diterima,” ujar salah satu pakar fiqh dalam wawancara terkini. Pandangan ini menegaskan pentingnya memastikan bahwa mekanisme paylater atau pinjol yang dipilih bebas dari unsur riba, misalnya melalui layanan yang menawarkan cicilan tanpa bunga atau melalui skema musyarakah yang disesuaikan dengan prinsip syariah.
Di sisi lain, risiko keuangan menjadi pertimbangan kritis. Penggunaan layanan paylater biasanya menuntut pembayaran penuh pada tanggal jatuh tempo, dan keterlambatan dapat berujung pada denda yang bersifat riba. Hal ini menimbulkan dilema bagi umat yang ingin menunaikan kewajiban kurban namun memiliki keterbatasan dana tunai. Sebagai solusi, beberapa ulama menyarankan alternatif seperti menabung sejak awal Ramadan atau memanfaatkan program kurban yang didukung oleh lembaga keagamaan dengan skema pembayaran bertahap tanpa bunga.
Data internal lembaga keagamaan menunjukkan bahwa permintaan hewan kurban melalui platform digital meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, meski belum ada angka pasti yang dipublikasikan. Tren ini mencerminkan perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan teknologi finansial untuk memenuhi kebutuhan ritual keagamaan.
Kesimpulannya, hukum berkurban pakai paylater atau pinjol tidak bersifat mutlak; melainkan tergantung pada struktur pembiayaan yang digunakan dan niat pelaksana. Umat disarankan untuk meneliti secara cermat syarat dan ketentuan layanan kredit, menghindari unsur riba, serta mempertimbangkan alternatif pembiayaan yang lebih selaras dengan prinsip Islam. Dengan pendekatan yang hati-hati, ibadah kurban dapat tetap sah tanpa menimbulkan keraguan hukum agama.


Komentar