Nasional
Beranda » Berita » Hermanto Oerip Dijebloskan ke Rutan Medaeng atas Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar

Hermanto Oerip Dijebloskan ke Rutan Medaeng atas Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar

Hermanto Oerip Dijebloskan ke Rutan Medaeng atas Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar
Hermanto Oerip Dijebloskan ke Rutan Medaeng atas Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar

Media Pendidikan – 23 April 2026 | Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Rabu (22/4) resmi menurunkan Hermanto Oerip ke Rutan Medaeng setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Penipuan Tambang Nikel senilai Rp75 miliar.

Hermanto Oerip, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan, diduga menipu sejumlah investor dengan menjanjikan kepemilikan lahan tambang nikel yang tidak ada. Korban mengaku kehilangan total hampir Rp75 miliar akibat skema investasi palsu tersebut.

Baca juga:

Penangkapan Hermanto Oerip terjadi di Surabaya setelah pihak kepolisian mengamankan bukti-bukti transaksi bank, dokumen kontrak fiktif, dan saksi korban. Proses penahanan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng, sebuah rumah tahanan khusus di wilayah Surabaya.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana penipuan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam konferensi pers hari itu, menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh tegas bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Kasus ini pertama kali terungkap pada akhir 2023 ketika beberapa investor melaporkan kerugian mereka kepada pihak berwajib. Tim penyidik menemukan bahwa Hermanto Oerip menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim memiliki hak atas wilayah tambang nikel di Pulau Madura, padahal tidak ada izin resmi dari pemerintah.

Baca juga:

Selama penyelidikan, aparat menemukan aliran dana melalui rekening pribadi Hermanto Oerip yang tersebar di beberapa bank nasional. Total aliran dana mencapai Rp75 miliar, dengan sebagian besar dana dialihkan ke akun luar negeri melalui skema transfer berlapis.

Setelah melalui pemeriksaan dan persidangan singkat, hakim memutuskan bahwa Hermanto Oerip terbukti secara hukum melakukan Penipuan Tambang Nikel. Hukuman penjara yang dijatuhkan dijalankan di Rutan Medaeng, yang dikenal memiliki fasilitas penahanan bagi narapidana dengan kasus berat.

Rutan Medaeng, yang terletak di wilayah Surabaya, memiliki kapasitas menampung ribuan narapidana. Fasilitas ini sering dipilih untuk menampung tersangka atau terpidana kasus korupsi, narkotika, serta kejahatan ekonomi besar.

Baca juga:

Pengamat hukum menilai keputusan ini sebagai langkah positif dalam memberantas kejahatan ekonomi di Indonesia. “Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus penipuan investasi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor bisnis,” kata Dr. Budi Santoso, pakar hukum ekonomi.

Kasus Hermanto Oerip juga menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi investasi tambang di Indonesia. Pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali prosedur perizinan dan pengawasan terhadap proyek tambang, terutama yang melibatkan investasi asing dan domestik.

Ke depan, Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan akan memperkuat koordinasi dengan KPK serta otoritas pasar modal untuk mencegah kasus serupa terulang. Penahanan Hermanto Oerip di Rutan Medaeng dijadikan contoh konkret upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *