Nasional
Beranda » Berita » Hakim Tegur Anggota TNI atas Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus

Hakim Tegur Anggota TNI atas Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus

Hakim Tegur Anggota TNI atas Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus
Hakim Tegur Anggota TNI atas Penyiraman Air Keras pada Aktivis Andrie Yunus

Media Pendidikan – 29 April 2026 | Jakarta – Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan secara tegas menegur anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Peneguran tersebut disampaikan langsung di ruang sidang, menandai langkah penting dalam penegakan hukum atas tindakan kekerasan yang terjadi di ruang publik.

Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus, aktivis yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan keamanan, menjadi sasaran penyiraman air keras oleh seorang anggota TNI. Menurut laporan, tindakan tersebut dilakukan pada saat Andrie sedang melamun, menimbulkan luka ringan serta menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat sipil. Setelah proses penyelidikan, anggota TNI tersebut dijadikan terdakwa dan dipanggil ke pengadilan.

Baca juga:

Dalam persidangan, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan tidak hanya menilai fakta-fakta hukum, tetapi juga menekankan pentingnya perilaku profesional aparat keamanan. Ia mengungkapkan, “Anda telah melanggar hukum dengan tindakan penyiraman air keras, dan hal ini tidak dapat ditoleransi dalam kerangka negara hukum.” Pernyataan tersebut mencerminkan sikap keras hakim terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Peneguran hakim juga dilengkapi dengan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi terdakwa. Meskipun proses persidangan masih berjalan, hakim menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras dapat dikenakan pasal tentang penganiayaan dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Hal ini memberi sinyal kuat bahwa aparat keamanan tidak kebal dari hukum bila melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Baca juga:

Data kepolisian mencatat bahwa sejak awal tahun 2026, terdapat tiga kasus serupa yang melibatkan anggota TNI atau polisi yang menggunakan air keras terhadap aktivis. Angka ini menunjukkan tren peningkatan penggunaan bahan kimia dalam penyelesaian konflik sosial, yang menjadi sorotan lembaga hak asasi manusia.

Selain menegur terdakwa, hakim juga mengingatkan kepada seluruh aparat keamanan untuk selalu mengutamakan prosedur hukum yang jelas. “Kita harus menjaga profesionalitas, menghormati kebebasan berpendapat, dan memastikan setiap tindakan berada dalam batas hukum,” tegasnya. Pernyataan ini diharapkan menjadi pedoman bagi institusi militer dalam menjalankan tugasnya tanpa melanggar hak sipil.

Baca juga:

Pengamat hukum menilai bahwa langkah tegas hakim ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka mencatat bahwa keberanian lembaga peradilan untuk mengawal kasus-kasus yang melibatkan aparat keamanan menunjukkan kematangan sistem peradilan dalam menangani isu-isu sensitif.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam proses penyelidikan lanjutan, dan putusan akhir masih menunggu. Namun, sikap tegas hakim memberikan harapan bagi masyarakat bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *