Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar terkait pengurusan perkara.
Hakim SW diduga menerima suap ini untuk memberikan keputusan yang menguntungkan pihak yang bersangkutan dalam perkara yang sedang diadili.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil sebagai bentuk sanksi yang paling berat yang dapat diberikan kepada hakim yang terbukti melakukan korupsi.
Sanksi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi hakim lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
Hakim SW telah menjadi korban dari praktik suap yang telah berkembang di dalam sistem peradilan di Indonesia.
Praktik ini telah menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim SW setelah melakukan penyelidikan yang teliti.
Sanksi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.


Komentar