Nasional
Beranda » Berita » Habiburokhman Ungkap Upaya Lemahka​n Polri dalam Revisi KUHAP, Komisi III DPR Tetap Pertahankan Posisi

Habiburokhman Ungkap Upaya Lemahka​n Polri dalam Revisi KUHAP, Komisi III DPR Tetap Pertahankan Posisi

Habiburokhman Ungkap Upaya Lemahka​n Polri dalam Revisi KUHAP, Komisi III DPR Tetap Pertahankan Posisi
Habiburokhman Ungkap Upaya Lemahka​n Polri dalam Revisi KUHAP, Komisi III DPR Tetap Pertahankan Posisi

Media Pendidikan – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya upaya di balik proses revisi Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi melemahkan posisi Polri. Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang Komisi III DPR yang membahas usulan perubahan KUHAP, sekaligus menyoroti keputusan komisi tersebut yang tetap mempertahankan status quo terkait peran kepolisian.

“Ada tekanan dari kalangan tertentu yang ingin mengubah mekanisme penyidikan sehingga Polri menjadi kurang berdaya dalam menegakkan hukum,” ujar Habiburokhman dalam sesi tanya‑jawab. “Kami menolak segala bentuk intervensi yang dapat menurunkan kinerja institusi keamanan negara,” tegasnya.

Baca juga:

Komisi III DPR, yang membidangi keamanan dan pertahanan, menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa mereka telah meninjau seluruh masukan sebelum memutuskan untuk tidak mengubah pasal‑pasal terkait peran Polri dalam KUHAP. Komisi tersebut menyoroti bahwa revisi yang diusulkan tidak memberikan alasan kuat untuk mengurangi kewenangan kepolisian, mengingat statistik kejahatan nasional yang masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2025 terdapat 1,2 juta kasus kejahatan yang dilaporkan, meningkat 3,5 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain menolak usulan perubahan, Komisi III juga menambahkan bahwa revisi KUHAP seharusnya fokus pada peningkatan perlindungan hak asasi terdakwa, bukan mengurangi peran penegak hukum. “Kami berkomitmen untuk memperbaiki keseimbangan antara hak korban, hak tersangka, dan efektivitas penyidikan,” kata Ketua Komisi III, Budi Santoso.

Baca juga:

Pengungkapan Habiburokhman memicu perdebatan di kalangan ahli hukum dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa pengamat menilai bahwa tekanan terhadap Polri memang ada, namun penyebabnya lebih kompleks, melibatkan dinamika politik internal serta tuntutan reformasi sistem peradilan. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut transparansi penuh dalam proses revisi, mengingat dampaknya yang luas bagi sistem peradilan pidana.

Di sisi lain, Polri menyambut baik keputusan Komisi III yang mempertahankan posisi institusinya. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Andi Wijaya, menyatakan, “Kami menghargai keputusan DPR yang mengakui pentingnya peran kepolisian dalam penyidikan. Kami tetap berkomitmen meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam menegakkan hukum.”

Baca juga:

Sejauh ini, proses revisi KUHAP masih dalam tahap pembahasan lanjutan di DPR. Pemerintah menargetkan finalisasi undang‑undang tersebut pada akhir tahun 2026, dengan harapan dapat menyelaraskan regulasi dengan standar internasional tanpa mengorbankan keamanan nasional. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik dan media.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *