Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Bareskrim Polri mulai memeriksa secara bertahap warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 40 WNA tersangka judol Hayam Wuruk diperiksa di Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel penyidik hingga penerjemah.
"Ya kita bawa (ke Bareskrim) masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan," kata Dony.
"Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka," lanjutnya.
Dony menjelaskan, sebagian tersangka sebelumnya telah diperiksa. Namun, pemeriksaan tambahan tetap dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Komentar