Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Sidang ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak. Para penggugat meminta pengadilan untuk menguji keabsahan ijazah presiden Joko Widodo, yang mereka anggap tidak sah.
‘Kami ingin mengetahui apakah ijazah presiden sahih atau tidak,’ kata Bonatua Silalahi, salah satu penggugat, dalam sebuah wawancara. ‘Kami tidak ingin mengganggu kebijakan pemerintah, tapi kami ingin mengetahui kebenaran.’
Pengadilan telah menerima gugatan ini dan telah memulai penyelidikan. Namun, proses ini masih berlanjut dan belum ada keputusan final.
Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin adalah dua orang yang mengajukan gugatan ini atas nama mereka sendiri. Mereka mengklaim bahwa ijazah Jokowi tidak sah karena beberapa alasan, termasuk bahwa dia tidak memiliki latar belakang pendidikan yang cukup.
‘Kami tidak ingin melihat presiden kita yang tidak memiliki latar belakang pendidikan yang cukup,’ kata Moeryono Aladin. ‘Kami ingin melihat presiden yang memiliki latar belakang pendidikan yang baik.’


Komentar