Daerah
Beranda » Berita » Gubernur Kaltim Dibantai Kritik Kursi Pijat Rp 125 Juta, Tegas ‘Saya Nyetir Sendirian’

Gubernur Kaltim Dibantai Kritik Kursi Pijat Rp 125 Juta, Tegas ‘Saya Nyetir Sendirian’

Gubernur Kaltim Dibantai Kritik Kursi Pijat Rp 125 Juta, Tegas 'Saya Nyetir Sendirian'
Gubernur Kaltim Dibantai Kritik Kursi Pijat Rp 125 Juta, Tegas 'Saya Nyetir Sendirian'

Media Pendidikan – 26 April 2026 | Samarinda, 25 April 2026 – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan pengadaan kursi pijat mewah senilai Rp 125 juta untuk rumah dinasnya. Kritik tajam muncul di media sosial dan forum warga, mengingat sebelumnya gubernur tersebut telah mendapat sorotan terkait renovasi rumah dinas senilai Rp 25 miliar dan pengadaan mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar.

Pengadaan kursi pijat tersebut dilaporkan melalui dokumen anggaran daerah yang dipublikasikan di situs resmi pemerintah provinsi. Menurut dokumen, kursi tersebut dipilih karena dianggap dapat meningkatkan kenyamanan dan produktivitas kerja pejabat tinggi. Namun, publik menilai harga yang mencapai Rp 125 juta terlalu berlebihan, terutama pada masa pemulihan ekonomi pasca‑pandemi.

Baca juga:

Menanggapi kecaman tersebut, Gubernur Kaltim, Sutarmidji, menyampaikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan dan melibatkan prosedur lelang yang ketat. “Saya nyetir sendiri,” ujar Sutarmidji dalam sebuah konferensi pers pada Senin (24/04). “Setiap keputusan anggaran, termasuk pembelian kursi pijat, berada di tangan saya dan tim, bukan karena tekanan pihak luar. Kami berkomitmen menjaga efisiensi sekaligus memperhatikan kesejahteraan staf yang bekerja keras setiap hari.”

Selain kursi pijat, kontroversi sebelumnya meliputi renovasi rumah dinas di Samarinda yang memakan biaya Rp 25 miliar serta pembelian mobil dinas mewah seharga Rp 8,5 miliar. Kedua proyek tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas alokasi dana publik, mengingat daerah masih menghadapi tantangan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2025, Kalimantan Timur mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 % dengan inflasi 3,8 %. Sementara itu, anggaran daerah untuk tahun 2026 tercatat sebesar Rp 50 triliun, di mana alokasi untuk belanja barang dan jasa mencapai sekitar 12 %. Kritikus menilai bahwa pembelian kursi pijat dengan harga Rp 125 juta termasuk dalam kategori belanja yang tidak esensial.

Baca juga:

Sejumlah anggota DPRD Kaltim, antara lain anggota Fraksi Partai NasDem, menuntut klarifikasi lebih lanjut. “Kami meminta laporan rinci mengenai spesifikasi teknis, proses lelang, dan justifikasi kebutuhan kursi tersebut,” kata salah satu anggota DPRD. “Jika terbukti tidak proporsional, kami akan mengajukan pertanggungjawaban kepada pihak terkait.”

Di sisi lain, tim pengadaan provinsi menjelaskan bahwa kursi pijat yang dipilih merupakan produk import dengan teknologi ergonomis terbaru, yang belum tersedia di pasar lokal. Menurut mereka, pemilihan produk tersebut didasarkan pada rekomendasi ahli kesehatan kerja.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Rini Susanti, berpendapat bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci. “Pengadaan barang mewah untuk pejabat publik memang dapat dipertanggungjawabkan bila ada nilai tambah yang jelas bagi pelayanan publik,” ujarnya. “Namun, pemerintah daerah harus selalu menyeimbangkan antara kebutuhan internal dan persepsi publik tentang penggunaan dana publik.”

Baca juga:

Sejauh ini, tidak ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan kursi pijat. Namun, tekanan publik dan media menuntut agar pemerintah provinsi lebih selektif dalam mengeluarkan dana untuk barang-barang yang dianggap tidak esensial.

Gubernur Sutarmidji menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi. “Kami akan mempublikasikan semua dokumen terkait pengadaan ini secara lengkap, agar masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan konstruktif,” katanya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil audit internal dan respons lembaga pengawas keuangan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *