Media Pendidikan – 02 Mei 2026 | Sejak dekade 1990-an istilah good governance menjadi mantra utama dalam wacana pembangunan global. World Bank melalui laporan Governance and Development (1992) menegaskan bahwa kegagalan pembangunan sering berakar pada kelemahan tata kelola negara, sehingga memperkenalkan konsep pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, dan berbasis rule of law. Di Indonesia, konsep ini diadopsi secara luas, namun menimbulkan perdebatan tajam antara pendekatan neo‑institusionalisme dan aliran critical political economy.
Neo‑Institusionalisme: Reformasi Administratif Sebagai Solusi
Para ilmuwan neo‑institusional seperti Douglass North menekankan bahwa kualitas institusi menjadi penentu utama performa ekonomi. Dari sudut pandang ini, negara-negara yang stagnan dianggap memiliki birokrasi lemah, ketidakpastian hukum, dan tingkat korupsi tinggi. Kebijakan yang diusulkan meliputi reformasi administrasi publik, penguatan regulasi, independensi lembaga pengawas, desentralisasi, serta digitalisasi layanan. Implementasi reformasi memang menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, anggaran yang lebih transparan, dan ruang korupsi yang dipersempit.
Kritik Critical Political Economy: Depolitisasi yang Menyamar
Namun, kritik dari akademisi seperti Adrian Leftwich (1993), Mushtaq Khan (1995) dan Richard Robison serta Wil Hout (2009) menilai agenda good governance terlalu menyederhanakan persoalan pembangunan. Mereka berargumen bahwa di balik institusi terdapat relasi kuasa, koalisi elite, konflik kelas, patronase politik, dan warisan kolonial yang membentuk cara kerja negara. Seperti yang dituliskan dalam Governance and the Depoliticisation of Development, “good governance cenderung mendepolitisasi pembangunan dengan merepresentasikan persoalan yang pada dasarnya bersifat politik, seperti relasi kekuasaan dan distribusi sumber daya, justru menjadi persoalan teknis dan institusional.”
Indonesia: Ilusi Good Governance dalam Praktik
Pengalaman Indonesia memperlihatkan bahwa pembangunan tidak dapat dipahami hanya lewat kualitas tata kelola. Dalam karya Indonesia: The Rise of Capital (1986), Richard Robison menunjukkan peran aktif negara Orde Baru dalam mendistribusikan lisensi, konsesi, dan kredit kepada kelompok bisnis terdekat dengan pusat kekuasaan. Pola patronase ini menciptakan apa yang disebut predatory capitalism, di mana oligarki menguasai sumber daya dan mengekstrak rente. Analisis Vedi R. Hadiz dan Robison (2004) menegaskan bahwa kejatuhan Soeharto pada 1998 tidak otomatis menghilangkan oligarki; sebaliknya, aktor-aktor lama beradaptasi dengan institusi demokrasi baru, masuk ke partai politik, parlemen, dan jaringan bisnis terdesentralisasi.
Desentralisasi pasca‑1998 justru membuka peluang bagi “bos‑bos lokal” yang menguasai sumber daya daerah melalui kombinasi bisnis, politik, dan aparat, sebagaimana Hadiz (2010) paparkan. Meskipun indikator kemudahan berusaha meningkat dan lembaga anti‑korupsi diperkuat, pengaruh oligarki atas kebijakan strategis tetap signifikan, menjadikan reformasi prosedural sering berakhir pada perubahan kosmetik.
Menuju Good Governance yang Sejati
Ketimpangan agraria, akumulasi kapital oleh jaringan elite, serta eksklusi sosial tetap menjadi tantangan utama. Nilai transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum tetap penting, namun tidak cukup bila distribusi kekayaan tetap terkonsentrasi. Tanpa analisis mendalam tentang struktur ekonomi‑politika yang melatarbelakangi kebijakan, upaya memperbaiki prosedur administrasi akan terus berisiko menjadi alat depolitisasi, bukan motor perubahan substantif.
Secara keseluruhan, debat antara neo‑institusionalisme dan critical political economy menggarisbawahi pertanyaan fundamental: apakah pembangunan lebih bergantung pada desain institusi atau pada distribusi kekuasaan? Di Indonesia, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa kedua dimensi itu saling terkait, dan agenda good governance harus diintegrasikan dengan reformasi struktural agar tidak berakhir sebagai retorika belaka.


Komentar