Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Empat puluh organisasi masyarakat Islam (ormas) mengajukan laporan resmi kepada Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut menuntut Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya karena dianggap menyebarkan narasi video ceramah Jokowi (JK) yang dianggap menyesatkan.
“Kami menolak penyebaran narasi yang menyesatkan dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial,” kata juru bicara salah satu ormas yang tidak disebutkan namanya. “Laporan ini kami serahkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.
Kelima puluh ormas yang tergabung dalam aliansi tersebut melaporkan bahwa video ceramah JK yang dipublikasikan lewat media sosial menampilkan potongan‑potongan pernyataan yang di luar konteks. Mereka menuntut klarifikasi serta pertanggungjawaban dari ketiga tokoh publik yang dianggap terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Polri, melalui Bareskrim, mencatat bahwa laporan telah teregister dengan nomor referensi resmi pada tanggal 4 Mei 2026. Selanjutnya, penyelidikan akan dilakukan untuk memverifikasi keaslian video, sumber penyebaran, serta potensi pelanggaran hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resmi, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami akan mengkaji semua bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Kepala Bareskrim Polri.
Kasus ini menambah daftar perselisihan politik yang melibatkan figur publik dan ormas di Indonesia. Sebelumnya, Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya pernah menjadi sorotan media karena pernyataan politik mereka. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari ketiga tokoh terkait laporan tersebut.
Pengamat hukum menilai bahwa langkah ormas melaporkan ke polisi dapat menjadi preseden penting dalam menanggulangi penyebaran konten digital yang menimbulkan disinformasi. “Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana,” kata seorang pakar hukum media.
Sejauh ini, tidak ada informasi tambahan mengenai perkembangan penyelidikan. Masyarakat dan media menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.


Komentar