Media Pendidikan – 09 April 2026 | Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan perlunya penunjukan hakim ad-hoc yang bersertifikat profesional untuk menangani sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pernyataan Gibran disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota pada Senin (8/4/2026), menekankan bahwa keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat serta proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada akhir Maret 2026, ketika Andrie Yunus, seorang aktivis lingkungan, menjadi korban penyiraman air keras oleh pihak tak dikenal di kawasan Kedungpanjang, Surakarta. Korban mengalami luka ringan pada kulit dan menuntut penyelidikan serta pertanggungjawaban pelaku. Penyelidikan awal oleh kepolisian setempat mengidentifikasi adanya motif pribadi, namun bukti kuat belum terkumpul.
Seruan Gibran untuk Hakim Ad-Hoc
Gibran mengkritik proses hukum yang menurutnya masih terkesan lambat dan kurang transparan. “Kita tidak dapat menunggu berbulan‑bulan sampai keadilan terwujud,” ujarnya. “Penunjukan hakim ad‑hoc yang profesional dan tidak terpengaruh kepentingan politik atau ekonomi akan memastikan proses sidang berjalan efisien dan akuntabel.”
Reaksi Komunitas Hukum
Berbagai kalangan di dunia hukum memberikan respons beragam. Beberapa ahli hukum mengapresiasi langkah Gibran sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Sementara itu, beberapa pihak memperingatkan bahwa penunjukan hakim ad‑hoc harus tetap mematuhi prosedur konstitusional agar tidak menimbulkan preseden penyalahgunaan wewenang.
Ketua Asosiasi Advokat Surakarta, Budi Santoso, menilai bahwa keberanian Gibran mengangkat isu ini dapat menjadi contoh bagi pejabat daerah lain. “Jika prosesnya benar‑benar transparan, maka kasus ini dapat menjadi simbol reformasi peradilan di tingkat lokal,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui jajaran sekretariat, menyatakan dukungan penuh terhadap permintaan Gibran. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan memfasilitasi proses penunjukan hakim ad‑hoc melalui Komisi Yudisial Jawa Tengah. Target penyelesaian sidang preliminer diharapkan dapat tercapai dalam tiga minggu ke depan, dengan jadwal persidangan lanjutan disusun selanjutnya.
Selain itu, kepolisian setempat telah meningkatkan upaya penyidikan, termasuk penggunaan rekaman CCTV dan wawancara saksi. Semua bukti akan diserahkan kepada hakim ad‑hoc untuk dipertimbangkan dalam proses peradilan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Surakarta menantikan keadilan yang cepat dan jelas. Kelompok aktivis lingkungan mengadakan demonstrasi damai pada akhir pekan mendatang, menuntut transparansi penuh dalam proses hukum. Mereka berharap kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi penyelesaian pribadi, melainkan juga peringatan bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Dengan penunjukan hakim ad‑hoc profesional, diharapkan proses persidangan akan berjalan tanpa hambatan politik, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, serta menegakkan prinsip keadilan yang sesungguhnya.


Komentar