Media Pendidikan – 21 April 2026 | KOTA BANDUNG – Pada Senin, 20 April 2026, Pengadilan Tipikor Bandung melangsungkan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sidang ini mengungkap fakta baru terkait peran dua tersangka utama, Sarjan dan Yayat, yang diduga terlibat dalam manipulasi anggaran proyek pembangunan daerah.
Sidang dibuka oleh hakim Ketua yang menegaskan pentingnya transparansi dalam proses peradilan. “Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pemkab Bekasi,” ujar hakim pada pembukaan. Pernyataan tersebut menandai fokus pengadilan pada bukti-bukti tambahan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut mengemukakan bahwa Sarjan, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat administrasi di Dinas Pekerjaan Umum, diduga memberikan instruksi kepada Yayat, seorang konsultan luar, untuk mengubah spesifikasi teknis proyek. Perubahan tersebut, menurut jaksa, menyebabkan peningkatan biaya yang tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.
Selama persidangan, dokumen internal yang sebelumnya belum dipertimbangkan dipresentasikan. Dokumen tersebut menunjukkan adanya pertukaran email antara Sarjan dan Yayat yang mengindikasikan koordinasi dalam penentuan nilai kontrak. Selain itu, saksi ahli keuangan menambahkan bahwa analisis audit internal mengidentifikasi selisih anggaran sekitar Rp 12 miliar dibandingkan perkiraan awal.
Pengacara pembela Sarjan menolak semua tuduhan, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan prosedur standar yang disetujui oleh dewan. “Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya niat korupsi,” kata pengacara dalam pembelaan. Sementara itu, tim pembela Yayat menegaskan bahwa peran konsultan mereka terbatas pada konsultasi teknis tanpa wewenang mengubah nilai kontrak.
Sidang ini juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan rekomendasi penyidikan lanjutan. KPK menilai bahwa kasus ini memiliki potensi dampak signifikan pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah.
Dengan berakhirnya sesi pertama, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 27 April 2026 untuk menilai kelayakan bukti tambahan dan memutuskan apakah terdakwa harus ditahan atau diberikan jaminan. Keputusan tersebut diharapkan memberi gambaran lebih jelas mengenai kelanjutan proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap mekanisme penyalahgunaan anggaran dalam proyek infrastruktur daerah. Masyarakat menantikan kejelasan hasil persidangan, yang diyakini akan menjadi contoh penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan lokal.


Komentar