Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa patokan harga gas alam cair (LNG) di bawah harga pasar hanya berlaku untuk industri di wilayah Jawa bagian barat. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan bahwa penurunan harga LNG berlaku bagi industri bukan penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan hanya di wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jakarta dan Banten.
Harga LNG murah ini diprioritaskan bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor dan memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi gas sebagai bahan baku utama dan bahan bakar proses. Anggia juga menambahkan bahwa kebijakan patokan harga LNG ini tidak akan sepenuhnya mematikan pendapatan produsen LNG dari pasar global.
Anggia menjelaskan bahwa salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan skema penurunan harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir yang saat ini berada pada kisaran USD 20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD 13 per MMBTU.
Untuk memastikan pasokan LNG bagi industri biar tetap jalan, terjamin, meskipun kebutuhan terkait energi nasional yang lainnya tetap ada juga. Anggia juga menambahkan bahwa kebijakan patokan harga LNG ini tidak akan sepenuhnya mematikan pendapatan produsen LNG dari pasar global.
Dalam kesimpulan, patokan harga LNG di bawah harga pasar hanya berlaku untuk industri di wilayah Jawa bagian barat dengan beberapa persyaratan tertentu. Harga LNG murah ini diprioritaskan bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor dan memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi gas sebagai bahan baku utama dan bahan bakar proses.


Komentar