Pendidikan
Beranda » Berita » Empat Pelapor Setujui Restorative Justice, Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo

Empat Pelapor Setujui Restorative Justice, Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo

Empat Pelapor Setujui Restorative Justice, Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo
Empat Pelapor Setujui Restorative Justice, Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo

Media Pendidikan – 02 April 2026 | Empat pelapor yang mengajukan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke‑7, Joko Widodo (Jokowi), resmi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh peneliti Rismon Sianipar. Kesepakatan damai ini ditandatangani pada Rabu, 1 April 2026, di Kantor Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta, setelah sebelumnya Jokowi melalui kuasa hukumnya menandatangani berkas yang sama di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ketiga pelapor yang hadir secara langsung meliputi Lechumanan, perwakilan Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan. Keempat pelapor, termasuk Jokowi yang diwakili oleh tim hukumnya, menyatakan kesediaannya melanjutkan proses RJ menuju Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Rismon menegaskan bahwa persetujuan ini menandai akhir fase persidangan dan membuka jalan bagi penyelesaian damai tanpa melanjutkan proses pidana.

Baca juga:

Proses RJ ini muncul setelah Rismon secara terbuka mengakui keaslian ijazah Jokowi dalam sebuah pernyataan publik. Ia juga mengumumkan rencananya untuk menulis buku bantahan yang akan menyajikan data dan analisis yang menolak tuduhan sebelumnya. Buku tersebut dijanjikan akan diberikan langsung kepada Presiden sebagai simbol pertanggungjawaban publik dan penegasan kembali independensi intelektualnya sebagai peneliti.

Penandatanganan RJ juga menandai perpecahan Rismon dengan dua rekan sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), yang dikenal sebagai trio RRT. Rismon menyatakan bahwa perbedaan pandangan tentang metodologi penelitian menjadi alasan utama pemisahan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa keputusan RJ bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.

Dalam suasana yang lebih bersahabat, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Rismon kini telah berubah menjadi persahabatan. “Bahkan sekarang sudah jadi sahabat,” ujarnya, sambil menegaskan bahwa laporan Lechumanan tentang dugaan ijazah palsu tetap berlanjut terlepas dari kesepakatan RJ.

Baca juga:

Menurut data Polda Metro Jaya, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Meskipun proses RJ menyasar empat pelapor utama, penyelidikan terhadap tersangka lain masih berlangsung.

Langkah damai ini mendapat sorotan luas di media nasional. Pengakuan Rismon tentang keaslian ijazah Jokowi dan komitmennya untuk mempublikasikan hasil penelitian baru dianggap sebagai upaya memperbaiki reputasi ilmiah serta mengurangi polarisasi publik. Di sisi lain, pelapor menilai bahwa RJ memberikan keadilan restoratif yang lebih manusiawi dibandingkan proses peradilan konvensional yang dapat memperpanjang konflik.

Dengan persetujuan semua pihak, proses hukum kini berada pada ambang penghentian formal. Jika SP3 dikeluarkan, penyidikan akan resmi ditutup dan semua pihak dapat melanjutkan kegiatan masing‑masing tanpa beban tuduhan. Namun, para pengamat hukum menekankan bahwa keputusan ini tidak menutup kemungkinan munculnya gugatan perdata di kemudian hari, terutama terkait reputasi dan kerugian moral yang dirasakan selama masa penyelidikan.

Baca juga:

Kesepakatan RJ antara empat pelapor, Rismon Sianipar, dan tim hukum Jokowi menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menggemparkan publik. Momen ini menunjukkan potensi mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan tokoh publik, sekaligus menegaskan pentingnya dialog dan pertanggungjawaban ilmiah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *