Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Tiga mantan petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ketiganya, yakni Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Usai sidang vonis, Dicky mengaku bersyukur dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim. "Pertama, saya bersyukur alhamdulillah atas keputusan hakim yang sudah melihat fakta sebenar-benarnya," kata Dicky di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dicky mengatakan kasus tersebut menghancurkan karier dan masa depannya. Ia kini hanya ingin kembali menata hidupnya. "Karier saya sudah runtuh, masa depan saya hancur. Saya hanya meminta putusan ini benar-benar menjadi akhir dari semuanya. Saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja," ucap Dicky yang tampak menangis.
Kuasa Hukum Dicky, OC Kaligis menegaskan sejak awal kliennya tidak bersalah. Ia menyebut Dicky sudah bekerja di jalan dan alur yang benar. "Tidak bersalah. Jadi sejak awal saya katakan, kalau memang mengikuti pembelaan saya, perkara ini jelas harus bebas. Ini bukan pertama kali saya membebaskan perkara seperti ini. Sudah banyak perkara yang saya tangani dan berujung bebas," tegas Kaligis.


Komentar