Daerah
Beranda » Berita » Eks Kadis Lingkungan Hidup DKI Jadi Tersangka atas Kelalaian Kelola TPS Bantargebang

Eks Kadis Lingkungan Hidup DKI Jadi Tersangka atas Kelalaian Kelola TPS Bantargebang

Eks Kadis Lingkungan Hidup DKI Jadi Tersangka atas Kelalaian Kelola TPS Bantargebang
Eks Kadis Lingkungan Hidup DKI Jadi Tersangka atas Kelalaian Kelola TPS Bantargebang

Media Pendidikan – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Asep Kuswanto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Lembaga Hukum/Badan Penyelidik Lembaga Hukum (KLH/BPLH) karena dugaan kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPS) Bantargebang yang tidak memenuhi standar prosedur, sehingga menimbulkan korban jiwa.

Penyelidikan dimulai pada awal tahun 2026 setelah serangkaian kecelakaan kerja dan kebakaran yang melibatkan pekerja serta warga sekitar TPS Bantargebang. KLH menganggap bahwa keputusan Asep Kuswanto untuk menutup prosedur inspeksi rutin dan mengabaikan rekomendasi teknis telah mengakibatkan kegagalan sistem pengendalian limbah, yang pada gilirannya menimbulkan kebakaran besar pada 12 April 2026. Kebakaran tersebut diperkirakan menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari sepuluh orang.

Baca juga:

Pelanggaran Prosedur Pengelolaan Sampah

“Kami tidak menyetujui prosedur yang dilanggar, hal ini menimbulkan risiko fatal,” ujar Dr. Rina Suryani, pakar manajemen limbah dari Universitas Indonesia, yang dimintai komentar terkait temuan penyidik.

Data resmi KLH mencatat bahwa TPS Bantargebang melayani wilayah sekitar 150.000 penduduk di Kabupaten Bogor dan Bekasi, dengan kapasitas penampungan 30.000 meter kubik sampah per hari. Pada saat kebakaran terjadi, volume sampah yang diproses mencapai 28.000 meter kubik, jauh di atas kapasitas optimal, meningkatkan tekanan pada sistem yang sudah tidak terawat.

Baca juga:

Penyidik juga menemukan bahwa Asep Kuswanto secara pribadi menandatangani dokumen persetujuan operasional tanpa melibatkan tim teknis independen, melanggar ketentuan Pasal 12 Undang‑Undang Pengelolaan Sampah. Selain itu, laporan keuangan menunjukkan alokasi dana untuk pemeliharaan peralatan keamanan hanya sebesar 15% dari anggaran yang dialokasikan, jauh di bawah standar minimal 30% yang direkomendasikan.

Dengan bukti tersebut, KLH menuntut agar Asep Kuswanto dijatuhi hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara serta denda administratif sebesar Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua TPS di wilayahnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur teknis dalam pengelolaan sampah kota besar. Jika tidak ditangani secara tegas, kegagalan serupa dapat memperparah masalah kesehatan lingkungan dan menambah beban finansial bagi pemerintah daerah. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, dan hasil akhir akan diumumkan pada sidang berikutnya.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *