Media Pendidikan – 15 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa enam platform digital telah menyerahkan komitmen resmi untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. PP Tunas mewajibkan semua layanan digital yang beroperasi di Indonesia melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun dengan cara membatasi akses akun mereka.
Target Awal dan Realisasi Kepatuhan
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah menargetkan delapan platform utama sebagai langkah pertama dalam implementasi regulasi ini. Namun, sejak aturan tersebut resmi berlaku pada 28 Maret 2026, hanya empat platform yang secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk patuh, sementara dua platform lainnya masih dalam proses negosiasi.
“Dari delapan platform pengawal, kita sudah mendapat komitmen kepatuhan dari X, Bigolive, seluruh grup META termasuk Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok,” kata Meutya dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Enam platform yang telah menandatangani komitmen meliputi X (dulu Twitter), Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Mereka berjanji akan menyesuaikan sistemnya untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses konten yang dianggap tidak sesuai, serta menyediakan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat.
Statistik Pengguna Anak di Ruang Digital
PP Tunas menekankan tiga pilar utama: verifikasi usia pada pembuatan akun, pembatasan konten berbahaya, serta pelaporan dan penanganan konten yang melanggar standar perlindungan anak. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menurunkan risiko paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, atau hoaks yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional anak.
Tantangan dan Langkah Selanjutnya
Meutya menambahkan bahwa meskipun sudah ada kemajuan, masih terdapat tantangan dalam mengawasi platform yang belum memberi komitmen. “Ini adalah langkah kemenangan awal bagi Republik Indonesia, orang tua, dan anak-anak kita. Namun kami tetap bekerja keras untuk memastikan semua platform, termasuk yang belum menandatangani, mematuhi PP Tunas,” ujarnya.
Pemerintah berencana melakukan audit berkala dan memberikan sanksi administratif bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, Kemkomdigi akan meningkatkan sosialisasi kepada orang tua tentang pentingnya kontrol digital dan penggunaan fitur keamanan yang tersedia pada masing‑masing platform.
Dengan dukungan dari enam platform utama, diharapkan perlindungan anak di ruang digital akan semakin kuat, sekaligus memberikan rasa aman bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas online anak mereka.


Komentar