Media Pendidikan – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Pengadilan Negeri menegakkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atas putusan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah dasar.
Sidang yang digelar pada sore hari itu menghasilkan vonis tegas setelah proses persidangan yang memeriksa bukti‑bukti terkait penyalahgunaan dana publik. Jaksa menegaskan bahwa Sri Wahyuningsih telah memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi pembelian Chromebook dengan harga yang jauh di atas nilai pasar, sehingga merugikan negara.
“Sri Wahyuningsih dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider JPU,” ujar hakim dalam putusan resmi yang dibacakan di ruang sidang. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak dapat ditoleransi, terutama dalam sektor pendidikan yang memerlukan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini bermula dari laporan audit internal yang mengidentifikasi selisih signifikan antara nilai kontrak pembelian Chromebook dan harga pasar pada saat itu. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan dokumen kontrak, rekaman percakapan, serta saksi‑saksi yang menguatkan tuduhan terhadap mantan pejabat tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak mengikuti prosedur lelang terbuka yang seharusnya, melainkan dilakukan secara tertutup dengan melibatkan pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan pribadi dengan Sri Wahyuningsih. Total nilai kerugian negara akibat praktik tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp 12 miliar.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan restitusi berupa pengembalian dana yang telah diselewengkan serta pencabutan hak jabatan publik bagi terpidana. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.
Reaksi masyarakat dan kalangan pendidikan beragam. Beberapa organisasi menilai putusan ini sebagai langkah positif dalam memerangi korupsi di bidang pendidikan, sementara pihak lain menyoroti perlunya reformasi sistem pengadaan barang pemerintah agar kasus serupa tidak terulang.
Ke depannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjanji akan memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses pengadaan, termasuk barang teknologi informasi seperti Chromebook.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya pendidikan, serta menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.


Komentar