Nasional
Beranda » Berita » DPRD DKI Segel Operator Parkir Ilegal di Blok M Square

DPRD DKI Segel Operator Parkir Ilegal di Blok M Square

DPRD DKI Segel Operator Parkir Ilegal di Blok M Square
DPRD DKI Segel Operator Parkir Ilegal di Blok M Square

Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5).

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.

Baca juga:

Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga telah menjalankan pengelolaan parkir tanpa izin sejak 2023.

Pansus juga menemukan dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

Baca juga:

Jupiter meminta seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan transparan.

Praktik pengelolaan parkir ilegal tersebut terjadi di tengah pengembangan kawasan Blok M Hub yang menjadi program strategis Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga:

Jupiter menilai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola perparkiran di Jakarta.

Pansus DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong reformasi sistem parkir agar lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *