Nasional
Beranda » Berita » DPR Resmi Sahkan RUU PSDK dan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang: Langkah Perlindungan Saksi dan PRT

DPR Resmi Sahkan RUU PSDK dan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang: Langkah Perlindungan Saksi dan PRT

DPR Resmi Sahkan RUU PSDK dan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang: Langkah Perlindungan Saksi dan PRT
DPR Resmi Sahkan RUU PSDK dan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang: Langkah Perlindungan Saksi dan PRT

Media Pendidikan – 21 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada minggu ini untuk mengesahkan dua rancangan undang‑undang penting, yaitu RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keputusan tersebut menandai transformasi kedua RUU menjadi Undang‑Undang yang siap diimplementasikan secara nasional.

RUU PSDK dirancang untuk memberikan jaminan keamanan dan hak hukum bagi saksi serta korban kejahatan, khususnya dalam proses peradilan. Sementara itu, RUU PPRT berfokus pada perlindungan hak‑hak pekerja rumah tangga, termasuk standar kerja, upah yang layak, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kedua rancangan undang‑undang ini telah berada dalam pembahasan legislatif selama beberapa sesi sebelumnya, dan pada akhirnya memperoleh persetujuan mayoritas anggota DPR.

Baca juga:

“DPR Sahkan RUU PSDK & RUU PPRT Jadi Undang-Undang” menjadi judul utama dalam laporan resmi rapat tersebut, menegaskan komitmen parlemen untuk memperkuat kerangka hukum yang melindungi kelompok rentan. Pernyataan ini juga menyoroti tekad DPR dalam menanggapi tuntutan masyarakat akan perlindungan yang lebih baik bagi saksi, korban, dan pekerja rumah tangga.

Baca juga:

Pengesahan kedua undang‑undang ini diharapkan memberi dampak signifikan terhadap sistem peradilan dan pasar tenaga kerja domestik. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada saksi dan korban, sementara majikan serta pekerja rumah tangga memiliki pedoman jelas mengenai hak dan kewajiban masing‑masing. Implementasi kebijakan ini akan diawasi oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Tenaga Kerja.

Baca juga:

Ke depan, proses sosialisasi undang‑undang ini akan dilaksanakan secara intensif melalui seminar, pelatihan, dan publikasi materi edukatif bagi aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta para pekerja rumah tangga. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa regulasi baru dapat dijalankan secara efektif, sehingga tujuan utama perlindungan saksi, korban, dan pekerja rumah tangga dapat tercapai secara menyeluruh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *