Nasional
Beranda » Berita » DPR Resmi Mengesahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang Setelah 20 Tahun

DPR Resmi Mengesahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang Setelah 20 Tahun

DPR Resmi Mengesahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang Setelah 20 Tahun
DPR Resmi Mengesahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang Setelah 20 Tahun

Media Pendidikan – 22 April 2026 | JAKARTA, 21 April 2026 – Pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, menandai selesainya proses legislasi yang telah berlangsung selama dua dekade.

Sidang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan kehadiran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas yang menyerahkan pendapat akhir pemerintah, serta Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sesi. Kedua tokoh tersebut menegaskan pentingnya regulasi ini dalam memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Usulan perlindungan pekerja rumah tangga pertama kali muncul pada awal 2000-an, namun proses pembahasan mengalami berbagai putaran revisi, penundaan, dan perdebatan lintas sektoral. Selama 20 tahun, RUU PPRT mengalami penyesuaian untuk menyeimbangkan hak-hak pekerja dengan kepentingan pemberi kerja, serta menyesuaikan dengan standar internasional yang relevan.

“Kami berkomitmen melindungi pekerja rumah tangga melalui undang-undang ini, agar hak-hak mereka diakui secara hukum dan dapat dijamin dalam praktik sehari-hari,” ujar Menteri Supratman Andi Agtas saat menyerahkan dokumen akhir kepada DPR.

Baca juga:

Puan Maharani menambahkan, “Ini adalah hasil kerja keras selama dua dekade, melibatkan legislator, serikat pekerja, serta organisasi masyarakat sipil. Kami berharap undang-undang ini menjadi landasan kuat bagi kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh negeri.”

Dengan pengesahan ini, RUU PPRT resmi menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-undang tersebut mencakup ketentuan mengenai kontrak kerja, upah minimum, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Pemerintah menargetkan implementasi penuh dalam tahun pertama setelah pengesahan, dengan koordinasi antara kementerian terkait dan dinas tenaga kerja daerah.

Baca juga:

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, mengurangi praktik kerja informal, serta memberikan kepastian hukum bagi lebih dari 10 juta pekerja rumah tangga yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *