Nasional
Beranda » Berita » DPR Ingatkan Peran Kepala Daerah Terkait Regulasi Bebas Pajak Kendaraan Listrik

DPR Ingatkan Peran Kepala Daerah Terkait Regulasi Bebas Pajak Kendaraan Listrik

DPR Ingatkan Peran Kepala Daerah Terkait Regulasi Bebas Pajak Kendaraan Listrik
DPR Ingatkan Peran Kepala Daerah Terkait Regulasi Bebas Pajak Kendaraan Listrik

Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menyiapkan regulasi pembebasan pajak bagi kendaraan listrik sebagai upaya mempercepat kemandirian energi nasional dan transisi energi bersih. Komisi II DPR RI menyoroti langkah pemerintah ini dan menilai bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi yang intensif serta harmonisasi regulasi.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Heryawan (Aher) menuturkan bahwa peran kepala daerah sangat krusial dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik, serta menciptakan ekosistem yang kondusif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca juga:

Aher juga mendukung langkah pemerintah menyiapkan regulasi pembebasan pajak kendaraan listrik, karena kebijakan ini dinilainya langkah strategis mendorong transformasi sektor transportasi lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Baca juga:

Sebelumnya diberitakan, Mendagri, Tito Karnavian menginstruksikan, seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga:

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *