Media Pendidikan – 29 April 2026 | Kecelakaan kereta yang terjadi baru-baru ini memicu sorotan publik terhadap keamanan pelintasan sebidang di sejumlah wilayah. Di tengah kepanikan dan pertanyaan tentang penyebab kecelakaan, tokoh politik Dedi Mulyadi menegaskan perlunya penertiban organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap menguasai aset publik di lokasi tersebut.
Dedi, yang dikenal aktif dalam upaya memperbaiki infrastruktur transportasi, menyampaikan pernyataan tegasnya kepada media pada hari Senin, menjelaskan bahwa tidak boleh ada lagi ormas atau kelompok premanisme yang menguasai aset‑aset umum untuk kepentingan pribadi. “Tidak boleh ada lagi ormas, premanisme yang menguasai aset-aset umum untuk kepentingan dirinya. Tingkat Polsek saja bisa menyelesaikan,” ujar Dedi.
Dalam konteks ini, Dedi menyoroti peran kepolisian, khususnya tingkat Polsek, yang dianggapnya memiliki kewenangan cukup untuk menertibkan situasi. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan cepat dapat mencegah terulangnya peristiwa tragis yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. “Jika Polsek dapat menyelesaikannya, tidak ada alasan bagi tingkat yang lebih tinggi untuk menunda tindakan,” tambahnya.
Pernyataan Dedi muncul setelah laporan media mengindikasikan adanya ketegangan antara pengguna jalan, petugas kereta, dan kelompok ormas yang mengklaim hak atas pelintasan tersebut. Meskipun detail lokasi kecelakaan belum dipublikasikan secara lengkap, indikasi adanya penumpukan kendaraan dan pejalan kaki di area yang seharusnya bersih dari hambatan menjadi sorotan utama.
Para pengamat keamanan transportasi menilai bahwa masalah ormas di pelintasan sebidang bukan hal baru. Namun, kecelakaan terbaru ini mempertegas urgensi penertiban yang lebih sistematis. Mereka menekankan bahwa selain penertiban fisik, diperlukan pula koordinasi antara pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pelintasan tetap aman bagi semua pihak.
Selanjutnya, Dedi mengusulkan agar pihak berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap semua pelintasan sebidang yang berada di wilayahnya. Ia berharap audit tersebut dapat mengidentifikasi titik‑titik rawan dan mengeluarkan rekomendasi penataan ulang, termasuk pencabutan izin atau pengusiran ormas yang tidak memiliki dasar hukum.
Menanggapi seruan tersebut, pihak kepolisian daerah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan akan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan umum.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, langkah penertiban ormas di pelintasan sebidang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Dedi menutup pernyataannya dengan harapan bahwa upaya bersama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib.


Komentar