Daerah
Beranda » Berita » DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Upaya Selamatkan Ratusan Bahasa yang Terancam Punah

DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Upaya Selamatkan Ratusan Bahasa yang Terancam Punah

DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Upaya Selamatkan Ratusan Bahasa yang Terancam Punah
DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Upaya Selamatkan Ratusan Bahasa yang Terancam Punah

Media Pendidikan – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmen legislatifnya dalam melindungi warisan budaya bahasa melalui dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Rapat koordinasi antara Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan yang dilaksanakan di Kompleks DPD RI, Jakarta, menjadi momentum penting untuk menyoroti ancaman kepunahan lebih dari tiga ratus bahasa daerah di tanah air.

Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPD menekankan bahwa keanekaragaman bahasa merupakan identitas nasional yang harus dijaga. Mereka mengutip data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang menunjukkan bahwa setidaknya 300 bahasa di Indonesia berada pada kategori terancam punah, dengan jumlah penutur yang menurun drastis dalam beberapa generasi terakhir. Faktor-faktor utama yang mempercepat penurunan tersebut meliputi urbanisasi, dominasi bahasa Indonesia dalam pendidikan formal, serta kurangnya dukungan kebijakan yang memadai bagi bahasa-bahasa minoritas.

Baca juga:

Komite III DPD, yang membidangi urusan budaya, hukum, dan adat istiadat, mengajukan serangkaian rekomendasi konkret kepada Kementerian Kebudayaan. Di antaranya adalah:

  • Penyusunan jadwal kerja legislasi yang lebih ketat untuk RUU Bahasa Daerah, dengan target penyelesaian pembahasan pada akhir 2026.
  • Pembentukan tim teknis gabungan yang terdiri dari ahli bahasa, perwakilan komunitas lokal, dan pejabat kementerian untuk menyusun definisi standar bahasa daerah dan mekanisme pelestariannya.
  • Peningkatan alokasi anggaran khusus bagi program dokumentasi, revitalisasi, dan pengajaran bahasa daerah di tingkat sekolah dasar hingga menengah.
  • Penerapan insentif bagi lembaga pendidikan dan media lokal yang mengintegrasikan bahasa daerah dalam kurikulum dan konten publikasi.

Kementerian Kebudayaan menanggapi dengan positif, menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi lebih intensif. Sekretaris Jenderal Kementerian, Dr. Siti Nurhaliza, menegaskan bahwa kementerian telah menyiapkan draft awal yang mencakup definisi bahasa daerah, kriteria kelayakan, serta mekanisme dukungan teknis bagi komunitas. Ia menambahkan bahwa kementerian akan mengadakan serangkaian lokakarya di provinsi dengan bahasa terancam tinggi, seperti di Papua, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah, untuk memastikan partisipasi langsung dari penutur asli.

Para pakar bahasa menilai langkah ini sebagai terobosan penting. Dr. Bambang Suherman, pakar bahasa dari Universitas Indonesia, mencatat bahwa “selama ini kebijakan bahasa di Indonesia masih bersifat top‑down. RUU yang akan datang harus memberi ruang bagi kearifan lokal, termasuk pengakuan hak atas bahasa dalam konteks pendidikan dan layanan publik.” Ia menambahkan bahwa tanpa kerangka hukum yang jelas, banyak inisiatif lokal yang tidak berkelanjutan karena keterbatasan dana.

Baca juga:

Selain itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pelestarian bahasa turut memberikan masukan. LSM “Suara Budaya Nusantara” mengusulkan agar RUU mencakup ketentuan tentang pendirian pusat dokumentasi bahasa digital, yang memungkinkan penyimpanan rekaman audio, video, serta teks dalam format terbuka yang dapat diakses secara luas. Menurut mereka, teknologi informasi dapat menjadi katalisator utama dalam upaya melestarikan bahasa yang berisiko punah.

Data terbaru menunjukkan bahwa bahasa Indonesia diperkirakan akan tetap menjadi bahasa lingua franca nasional, namun keberadaan bahasa daerah tetap krusial untuk mempertahankan keragaman budaya. Menurut Badan Statistik, sekitar 85% penduduk Indonesia masih menggunakan bahasa daerah dalam interaksi sehari-hari, meski angka ini menurun di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, RUU Bahasa Daerah diharapkan tidak hanya melindungi bahasa yang terancam, tetapi juga memperkuat penggunaan bahasa daerah dalam konteks modern, seperti media sosial, aplikasi digital, dan industri kreatif.

Dengan dukungan politik yang kuat dari DPD, proses legislasi diharapkan dapat melewati tahap pembahasan di DPR dan akhirnya menjadi undang-undang yang mengikat. Implementasi kebijakan ini nantinya akan melibatkan koordinasi lintas sektoral, termasuk pendidikan, kebudayaan, dan teknologi informasi, untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kebangkitan bahasa daerah.

Baca juga:

Keberhasilan RUU Bahasa Daerah tidak hanya akan menyelamatkan ratusan bahasa yang berada di ambang kepunahan, tetapi juga memberikan contoh bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa. Dalam era globalisasi, Indonesia memiliki peluang unik untuk menjadi model pelestarian bahasa melalui kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kesimpulannya, percepatan pembahasan RUU Bahasa Daerah yang didorong oleh DPD RI menandai langkah strategis dalam upaya melindungi warisan linguistik bangsa. Dengan kolaborasi antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan masyarakat adat, harapan besar terbuka bagi bahasa‑bahasa yang kini berada di ujung tanduk untuk kembali mendapatkan tempatnya dalam kehidupan sehari‑hari serta generasi mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *