Media Pendidikan – 28 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 situs yang diduga melanggar hak cipta. Hal ini dilakukan setelah memverifikasi laporan dari Motion Picture Association (MPA). DJKI melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk memastikan bahwa situs-situs tersebut memang melanggar hak cipta.
“Kami telah memverifikasi laporan dari MPA dan menemukan bahwa 116 situs tersebut memang melanggar hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. “Oleh karena itu, kami merekomendasikan pemblokiran terhadap situs-situs tersebut untuk melindungi hak cipta para pemilik hak cipta.”
Pemblokiran situs-situs bajakan ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hak cipta di Indonesia. DJKI berharap bahwa dengan pemblokiran ini, para pemilik hak cipta dapat dilindungi dan dihargai atas karya-karya mereka.
Sebanyak 116 situs yang direkomendasikan untuk diblokir ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia. DJKI berencana untuk terus memantau dan mengawasi situs-situs lain yang diduga melanggar hak cipta.
Dengan demikian, DJKI berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta dan mengurangi pelanggaran hak cipta di Indonesia.


Komentar