Daerah
Beranda » Berita » Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ditahan KPK

Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ditahan KPK

Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ditahan KPK
Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ditahan KPK
Daftar Isi

Media Pendidikan – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW), Bupati Tulungagung, beserta ajudannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan tersebut diikuti dengan penahanan langsung terhadap keduanya di kantor KPK setempat.

Kronologi Penahanan

Setelah memperoleh bukti yang cukup, KPK mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 10 April 2026. Pada hari yang sama, petugas KPK melakukan penahanan terhadap Bupati GSW dan ajudannya di kantor bupati, yang kemudian dipindahkan ke tahanan KPK. Penahanan tersebut dilakukan tanpa penundaan, mengingat risiko melarikan diri dan kemungkinan pengaruh terhadap proses penyidikan.

Baca juga:

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan bukti kuat yang telah kami verifikasi, serta untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi,” ujar juru bicara KPK, Andi Prasetyo, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPK Jawa Timur.

Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Hingga kini, KPK telah mencatat lebih dari 30 kasus serupa di berbagai provinsi, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga:

Dalam pernyataannya, Gatut Sunu Wibowo menolak semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Saya menolak keras segala tuduhan pemerasan. Saya siap membuktikan ketidakbersalahan saya di pengadilan,” kata GSW melalui kuasa hukumnya. Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung menanggapi penetapan tersebut dengan meminta klarifikasi lebih lanjut dan menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

Penahanan GSW dan ajudannya diperkirakan akan berlangsung selama proses penyidikan selesai, yang diperkirakan memakan waktu beberapa bulan. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Tulungagung, khususnya terkait persepsi terhadap integritas pejabat publik. Sebuah survei cepat yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional (LSN) pada 12 April 2026 menunjukkan bahwa 62% responden menilai bahwa tindakan KPK sudah tepat dalam menindak dugaan pemerasan, sementara 28% menyatakan masih butuh bukti yang lebih jelas.

Pengembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk korupsi, termasuk pemerasan, demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi kepentingan negara.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *