Media Pendidikan – 16 Mei 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan aturan baru pengelolaan obat di ritel modern nasional. Peraturan ini mengatur pengawasan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket. Pegawai ritel diperbolehkan menangani obat tertentu secara terbatas, tetapi harus mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas pengawasan obat.
Director Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian menegaskan bahwa seluruh ritel wajib menyesuaikan aturan terbaru. Penyesuaian pengelolaan obat harus selesai paling lambat 17 Oktober 2026. BPOM juga melarang fasilitas nonfarmasi melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat.
Pelanggaran terhadap aturan baru akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku dari BPOM RI. Sanksi dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah terkait.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut regulasi baru mengisi kekosongan aturan pengawasan obat di ritel modern. Selama ini, pengawasan lebih berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek.
BPOM menilai pengawasan ketat diperlukan demi menjamin keamanan dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Regulasi juga memberikan kepastian hukum dalam distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian.


Komentar