Sains & Teknologi
Beranda » Berita » BPOM Awasi 263 Ribu Tautan Penjual Kosmetik Ilegal

BPOM Awasi 263 Ribu Tautan Penjual Kosmetik Ilegal

BPOM Awasi 263 Ribu Tautan Penjual Kosmetik Ilegal
BPOM Awasi 263 Ribu Tautan Penjual Kosmetik Ilegal

Media Pendidikan – 06 Juni 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengawasi sekitar 263 ribu tautan digital yang diduga mempromosikan dan menjual produk kosmetik ilegal di berbagai platform daring.

Pengawasan ini dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association.

Baca juga:

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif untuk menekan peredaran kosmetik ilegal melalui sistem elektronik.

‘Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal). Semuanya kita lagi mata-matai,’ kata Taruna Ikrar.

Taruna menjelaskan, peredaran kosmetik ilegal di Indonesia saat ini didominasi melalui jalur perdagangan daring. Produk kosmetik impor yang tidak memenuhi standar keamanan dan belum memiliki izin edar dapat dengan mudah masuk ke pasar domestik melalui platform online.

Baca juga:

‘Mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline,’ katanya.

Selain faktor perdagangan digital, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar juga menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran kosmetik ilegal.

Dalam upaya perlindungan konsumen, BPOM telah memasukkan lebih dari 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist). Karena dinilai berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga:

‘Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,’ ujar Taruna.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *