Media Pendidikan – 11 Mei 2026 | Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana, dituntut 2 tahun penjara atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan 22 korban jiwa. Jaksa menilai bahwa kelalaian tersebut merupakan pelanggaran serius yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
Kebakaran tersebut terjadi di sebuah fasilitas yang dioperasikan oleh PT Terra Drone, yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi drone. Menurut laporan, kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan teknis yang tidak segera diatasi oleh tim manajemen perusahaan.
Dalam persidangan, jaksa menuntut agar Michael Wisnu Wardhana dihukum 2 tahun penjara karena dianggap bersalah atas kejadian tersebut. Jaksa juga menekankan bahwa kejadian ini merupakan contoh nyata tentang bagaimana kelalaian dapat mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
Sementara itu, Michael Wisnu Wardhana belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang tuntutan tersebut. Namun, perusahaan telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut dan akan bekerja sama dengan otoritas untuk meningkatkan keselamatan di fasilitas mereka.


Komentar