Nasional
Beranda » Berita » Ibam Dituduh 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Klaim Jadi Kambing Hitam Pejabat

Ibam Dituduh 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Klaim Jadi Kambing Hitam Pejabat

Ibam Dituduh 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Klaim Jadi Kambing Hitam Pejabat
Ibam Dituduh 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Klaim Jadi Kambing Hitam Pejabat

Media Pendidikan – 22 April 2026 | Jakarta, JPNN.com – Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, mengaku sangat terpukul atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya sampai 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Kementerian terkait menandatangani kontrak pengadaan ribuan unit Chromebook untuk keperluan institusi pemerintah. Menurut dokumen persidangan, nilai kontrak mencapai miliaran rupiah, namun proses pengadaan dipertanyakan karena dugaan adanya indikasi suap dan manipulasi tender.

Baca juga:

Setelah penyelidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibam ditetapkan sebagai tersangka utama. Jaksa menilai perannya sebagai koordinator utama dalam proses pemilihan vendor, yang diduga memberi keuntungan tidak wajar kepada pihak tertentu.

“Saya sangat terpukul dengan tuntutan tersebut,” ujar Ibrahim Arief alias Ibam dalam pernyataannya kepada media. Ia menambahkan bahwa dirinya merasa dijadikan “kambing hitam” oleh pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan.

Baca juga:

Pihak kepolisian mengungkap bahwa selama penyelidikan, ditemukan sejumlah dokumen internal yang menunjukkan adanya perubahan spesifikasi teknis secara sepihak, serta penetapan harga di atas pasar. Namun, Ibam membantah semua tuduhan itu dan menyatakan tidak ada bukti yang mengaitkannya secara langsung dengan korupsi.

JPU menegaskan bahwa tuntutan 15 tahun penjara didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga:

Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan, dengan harapan dapat menguak peran serta pejabat lain yang terlibat dalam proses tersebut. Jika terbukti bersalah, selain hukuman penjara, Ibam juga dapat dikenai denda serta pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menambah deretan penyelidikan korupsi di bidang pengadaan teknologi informasi, yang belakangan menjadi sorotan publik karena dampaknya pada anggaran negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *