Media Pendidikan – 21 April 2026 | Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker“, pada Rabu (20/04/2026) mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp3 miliar dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, untuk menyelesaikan sebuah perkara K3. Ungkapan tersebut menimbulkan sorotan tajam terhadap praktik korupsi di lingkungan kementerian.
Bobby menyampaikan bahwa permintaan tersebut muncul dalam konteks penanganan suatu sengketa K3 yang melibatkan pihak ketiga. “Saya pernah diminta uang Rp3 miliar untuk urus perkara K3,” tegasnya dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa permintaan itu disebut dengan istilah “3 meter”, yang mengacu pada tiga meter uang yang harus dibayarkan agar kasus dapat diurus secara cepat.
Kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan meningkatkan transparansi dalam penanganan sengketa. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat 1.342 kasus K3 yang melibatkan perusahaan swasta, dengan total kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp45 miliar.
Selain tuduhan terhadap Noel, Bobby juga menyoroti perlunya reformasi internal di Kemenaker. Ia mengusulkan pembentukan unit audit independen yang bertugas memantau setiap transaksi keuangan terkait penanganan perkara K3, guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Bobby. Namun, Sekretaris Jenderal Kemenaker menegaskan bahwa semua dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengamat politik menilai bahwa skandal ini dapat memperburuk citra kementerian di mata publik, terutama menjelang pemilihan umum mendatang. “Kasus korupsi di tingkat tinggi selalu menjadi isu sensitif yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Dr. Siti Nurhaliza, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
Jika terbukti, Noel dapat menghadapi sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk denda dan hukuman penjara. Sementara itu, Bobby mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk bersikap tegas dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang demi menjaga integritas Kementerian Ketenagakerjaan.


Komentar