Media Pendidikan – 16 April 2026 | Jakarta – Berkas perkara penyiraman air keras yang melibatkan Andrie Yunus, Wakil Koordinator Koalisi Nasional untuk Reformasi (KontraS), akan diserahkan ke Pengadilan Militer pada hari berikutnya. Keputusan ini menandai tahap baru dalam proses hukum yang sebelumnya berada di ranah kepolisian.
Kasus bermula ketika Andrie Yunus dituduh melakukan tindakan penyiraman air keras kepada pihak keamanan pada sebuah aksi demonstrasi. Penangkapan dan penyidikan awal dijalankan oleh aparat kepolisian, namun kemudian otoritas militer mengambil alih penanganan karena melibatkan unsur keamanan negara. Penyerahan berkas resmi dilakukan oleh Kejaksaan kepada Komandan Pengadilan Militer, sesuai prosedur yang berlaku.
“Berkas perkara penyiraman air keras Andrie Yunus dilimpahkan ke pengadilan militer besok,” demikian dilaporkan JPNN.com. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses persidangan akan dimulai dalam waktu singkat, dengan sidang dijadwalkan di ruang sidang militer Jakarta Selatan.
Para pengamat hukum memperkirakan bahwa putusan pengadilan militer dapat berpengaruh signifikan terhadap perlakuan terhadap aktivis politik di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Andrie Yunus dapat dikenai hukuman penjara serta larangan berkegiatan politik selama jangka waktu tertentu. Sebaliknya, pembelaannya menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari hak atas kebebasan bersuara.
Pengadilan militer dijadwalkan membuka persidangan pada hari Selasa, dengan agenda pertama mengkaji bukti-bukti fisik dan saksi mata. Seluruh proses diharapkan berlangsung transparan, meskipun akses media masih terbatas karena status militer. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik dan organisasi hak asasi manusia.


Komentar