Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Banteng, 4 Juni – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas lengkap terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap Richard Lee, seorang pengusaha kecantikan, ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Richard Lee diduga melakukan pelanggaran hak konsumen terkait produk kecantikannya, yang menyebabkan kerugian bagi beberapa konsumen.
Baca juga:
Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima berkas tersebut dan akan menindaklanjuti kasus ini.
Baca juga:
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan contoh bagi pengusaha lainnya untuk menghormati hak konsumen.
Baca juga:


Komentar