Media Pendidikan – 05 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 2 April 2026 menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta staf yang terlibat dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Desakan tersebut muncul setelah terungkap adanya intervensi administratif yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru.
Latar Belakang Kasus Amsal
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, pada tahun 2020 mengajukan proposal pembuatan video profil untuk 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video, namun hanya 20 desa yang menyetujui. Pada 2025 ia dijadikan tersangka dugaan markup anggaran sebesar Rp 202 juta, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan ganti rugi negara. Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya.
Temuan Pelanggaran oleh Kejari Karo
Selama RDPU, Kajari Karo mengakui kesalahan dalam surat yang dikeluarkan kepada pihak pengadilan. Surat tersebut berisi “pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan” sementara keputusan pengadilan menyatakan “penangguhan penahanan”. Perbedaan istilah ini menimbulkan kebingungan dan dianggap sebagai upaya mengalihkan hasil keputusan hakim. Selain itu, Kajari Karo dan stafnya menyebarkan narasi yang menuduh Komisi III melakukan intervensi, padahal sebenarnya mereka yang mengeluarkan surat intervensi penangguhan penahanan.
Tuntutan Komisi III
Anggota Komisi III DPR, Abdullah (yang akrab disapa Abduh), menilai tindakan Kajari Karo melanggar KUHAP baru dan mencerminkan budaya antikritik di kalangan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh menghalangi kritik publik karena hal tersebut menghambat perkembangan institusi. Abdullah juga mendesak Kejagung meningkatkan kapasitas jaksa secara merata untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Habiburokhman, anggota lain Komisi III, menambah desakan dengan meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Kejari Karo. Ia menginstruksikan Jamwas Kejaksaan Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Komisi III dalam waktu satu bulan, serta mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal yang diduga melibatkan Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona dan dua kepala seksi terkait.
Respon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kasipenkum Rizaldi, menyatakan bahwa pencopotan Kajari Karo harus didahului klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan menjadi wewenang Kejagung. Saat ini, pihaknya belum dapat memberikan rincian keputusan akhir, namun menegaskan bahwa prosedur hukum tetap akan diikuti.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus menggelar RDPU dengan berbagai lapisan masyarakat yang merasa dirugikan, sebagai wujud pengawasan legislasi dan dukungan terhadap reformasi hukum yang digariskan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai bahwa integritas Kejagung dan kepercayaan publik akan terjaga bila tindakan disipliner diambil secara konsisten.
Dengan adanya desakan kuat dari Komisi III, kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik mengenai independensi kejaksaan, akuntabilitas aparat, dan pentingnya penegakan hukum yang transparan. Langkah selanjutnya menanti keputusan Kejagung, yang akan menentukan arah reformasi institusional di tingkat daerah maupun nasional.


Komentar