Media Pendidikan – 12 April 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan wilayah Jakarta pada hari ini menyegel 29 unit kapal yacht setelah menemukan indikasi pelanggaran peraturan kepabeanan serta pajak.
Inspeksi dilakukan secara bertahap di pelabuhan-pelabuhan utama Jakarta, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Muara Angke. Seluruh kapal yang disegel berukuran menengah hingga besar dan didaftarkan sebagai kapal pribadi, namun belum melengkapi dokumen bea masuk yang wajib.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Cukai (KPPBC) Jakarta, Budi Santoso, menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran kepabeanan, terutama pada barang bernilai tinggi seperti yacht yang berpotensi menghindari pajak negara.”
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan atas aset mewah yang masuk ke Indonesia. Pada tahun sebelumnya, otoritas bea cukai juga menindak sejumlah kasus serupa, namun jumlah kapal yang disegel kali ini merupakan catatan tertinggi.
Para pemilik yacht yang terkena sanksi diberi kesempatan untuk mengajukan klarifikasi dan melengkapi dokumen dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak memenuhi persyaratan, kapal dapat dikenai denda hingga 200% dari nilai bea yang terutang serta pemblokiran izin pelayaran.
Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara dan menegakkan keadilan fiskal, terutama di sektor pariwisata laut yang semakin berkembang. Pemerintah menekankan bahwa semua pemilik kapal, baik domestik maupun asing, harus mematuhi regulasi yang berlaku.


Komentar