Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang dapat menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Bea Cukai telah menindak 8,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp13,2 miliar.
Pihak berwenang berharap aksi ini dapat menjadi contoh bagi upaya-upaya lainnya dalam melawan peredaran barang ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar