Nasional
Beranda » Berita » Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,2 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,2 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,2 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,2 Miliar

Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang dapat menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Bea Cukai telah menindak 8,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp13,2 miliar.

Pihak berwenang berharap aksi ini dapat menjadi contoh bagi upaya-upaya lainnya dalam melawan peredaran barang ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *