Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara, setelah mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana hingga menyebabkan luka berat dan cacat permanen pada mata kanan korban.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menilai pertimbangan hakim yang menyebut para pelaku tidak berniat menimbulkan luka berat, melainkan hanya ingin memberi “pelajaran” kepada Andrie Yunus, menunjukkan masih kuatnya persoalan impunitas dan berpotensi mengabaikan perspektif hak asasi manusia dalam penanganan kasus tersebut. “Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan ‘mens rea’ para terdakwa karena mereka hanya bermaksud memberikan ‘pelajaran’ dan efek jera. Ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dari perspektif hak asasi manusia,” ucap Jane Rosalina, salah satu anggota TAUD.
Kasus penyiraman air keras ini bermotif dendam setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025. Peristiwa tersebut dibahas dalam sebuah pertemuan yang dihadiri keempat terdakwa pada 11 Maret 2026, dan mereka kemudian merencanakan untuk menyiram Andrie Yunus dengan air keras. Akibat penyiraman tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen dan mata kanan yang mengalami cacat permanen.


Komentar